kievskiy.org

Kejagung Yakin Kasus Jessica Wongso Sudah 'Tamat': Biasalah Humanis

Jessica Wongso, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Jessica Wongso, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. /Antara/Yudhi Mahatma

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bila kasus sianida dengan terpidana Jessica Wongso sejatinya sudah rampung sejak 7 tahun yang lalu.

Meski saat ini kuasa hukum yang bersangkutan hendak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kematian Mirna, Kejagung menganggap pembuktian terhadap terdakwa sudah sempurna dan tidak ada disseting opinion dari hakim di tingkat berbeda selama persidangan berlangsung.

"Clear, bagi kami perkara ini sudah selesai sejak 7 tahun lalu," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Ketut memaklumi bila publik menyimpan atensi lantaran dalam film dokumenter yang rilis di Netflix seolah ada sudut pandang lain tentang terpidana yang baru dimunculkan bertepatan dengan momen ulang tahunnya yang ke-35.

Baca Juga: Sebut Duet Prabowo-Gibran Jadi 'Perkawinan' Dua Generasi, Dedi Mulyadi: Jangan Ragu

"Tapi sekarang muncul saat Jessica ulang tahun yang 35, itu biasalah, humanis," kata Ketut.

Meski begitu, dia menepis klaim tidak adanya hasil forensik yang menjadi alat bukti pada saat persidangan.

Dia menuturkan sejak awal kasus itu bersifat terbuka dan informasinya dapat diakses kapan saja oleh umum.

"Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak-ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, ada semua. Rekonstruksi aja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya detik terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna," katanya.

Baca Juga: PDIP Tunjuk Gubernur Lemhannas Jadi TPN Ganjar Pranowo, Hasto: Sudah Konsultasi ke KPU dan Presiden

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat