kievskiy.org

Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Khawatir Melarikan Diri dan Hilangkan Bukti

Eks mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK.
Eks mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo. Lembaga antirasuah itu menyebut tangkap paksa dilakukan sebagai upaya agar tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian itu tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri, Kamis 12 Oktober 2023.

"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," ucap Ali menambahkan.

Menurut Ali, KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap pakas Syahrul Yasin Limpo. Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan namun malah mangkir.

Baca Juga: 4 Alasan Elektabilitas Prabowo Subianto Unggul dari Ganjar dan Anies, Ada Jokowi dan SBY Effect

"Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Ali mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa SYL sudah berada di Jakarta sejak Kamis malam. SYL sudah ditunggu di Gedung KPK, tetapi tak kunjung datang, sehingga KPK akhirnya melakukan analisis.

"Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta, artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini," kata Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Larang Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo, Terungkap Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat