kievskiy.org

Tanggapan Gibran Rakabumi Soal MK Tolak Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres

Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan santai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengubah batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam responsnya, Gibran hanya tertawa mendengar berita tersebut.

"Awokwokwok," kata Gibran melalui akun Twitter pribadinya, @gibran_tweet, pada Senin 16 Oktober 2023.

Emotikon tertawa turut mengiringi cuitan putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Agus Gumiwang: Kemenperin Itu Tidak Anti Impor

Gibran telah menjadi perbincangan hangat terkait gugatan yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.

Meskipun demikian, Gibran masih belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai cawapres. Saat ini, usianya baru mencapai 36 tahun, sedangkan aturan menetapkan bahwa calon presiden dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.

MK Tolak Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi Usia Capres dan Cawapres karena Tak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Permohonan perubahan batas usia capres-cawapres di MK dikabarkan merupakan upaya Gibran untuk memenuhi syarat agar dapat ikut serta dalam Pemilihan Presiden 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat