kievskiy.org

MK Tolak Uji Materi Usia Capres dan Cawapres karena Tak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan untuk menguji secara substansial Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia terendah untuk Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Keputusan atas perkara tersebut diumumkan dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Diketahui, permohonan gugatan tersebut, diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, serta Giring Ganesha.

PSI mengajukan permohonan kepada MK untuk menurunkan batas usia minimal Capres dan Cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun.

"Menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon," ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jakarta, pada Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Stefan William Tak Nafkahi Anak secara Materi, Celine Evangelista Minta Luangkan Waktu untuk Buah Hati

Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Para pemohon dari sejumlah kasus ini mengajukan permintaan kepada MK untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, atau 40 tahun, atau berdasarkan pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketua MK menegaskan bahwa permohonan dari pihak-pihak yang mengajukan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk keseluruhannya.

Keputusan ini mencakup pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Pengadilan membacakan total putusan untuk enam kasus dan putusan/ketetapan untuk satu kasus pada hari ini, termasuk kasus mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Selain kasus yang diajukan oleh PSI, agenda termasuk juga kasus dengan Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat