kievskiy.org

PKS Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Berikut Alasannya

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi atau MK. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materi terkait syarat usia capres-cawapres pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023. PKS mendesak agar MK menolak permohonan uji materi tersebut.

Ketua Bidang Polhukam DPP PKS Almuzammil Yusuf menyebut bahwa putusan MK terkait hal tersebut nantinya akan menguji konsistensi MK terhadap putusan suatu perkara yang sebelumnya sudah pernah diputuskan sebelumnya.

Ia mendesak agar MK konsisten dalam memutuskan suatu perkara khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy.

"Putusan MK terkait dengan pengujian konstitusionalitas syarat usia capres-cawapres akan menguji konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy," kata Almuzammil dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Stefan William Tak Nafkahi Anak secara Materi, Celine Evangelista Minta Luangkan Waktu untuk Buah Hati

Almuzammil pun mengutip amar putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 yang sebelumnya pernah dibacakan terkait syarat usia calon kepada daerah. Adapun dalam amar putusan tersebut MK menyatakan di halaman 56 bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan.

"Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Putusan yang sama juga berlaku dalam beberapa putusan lain terkait usia minimal-maksimal, seperti terkait komisioner KPK, hakim MK, dan perangkat desa," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI tersebut melihat bila MK tidak konsisten pada uji materi capres-cawapres kali ini maka akan bermunculan banyak uji materi kedepannya. Di sisi lain, bila uji materi tersebut dikabulkan maka MK seakan bertindak menjadi positif legislator yang seharusnya adalah wewenang dari DPR.

Baca Juga: 5 Gunung di Jawa Timur Ini Cocok untuk Pendaki Pemula, Salah Satunya Gunung Pundak

"Kalau uji materi usia capres-cawapres dikabulkan, MK seakan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum, yang harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi. Bukan tak mungkin, usia pensiun TNI, Polri , PNS, ini nantinya dipersoalkan dan menjadi polemik juga ke depannya," ujarnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat