kievskiy.org

Usia Minimal Capres-Cawapres Diumumkan Hari Ini 16 Oktober 2023, PSI Bakal Hormati Putusan MK

Kaesang Pangarep menjadi ketua umum PSI.
Kaesang Pangarep menjadi ketua umum PSI. /YouTube/PSI

PIKIRAN RAKYAT - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

MK akan memutus perkara soal syarat usia minimal capres dan cawapres pada Senin hari ini, 16 Oktober 2023.

"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Eks Ketua MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Itu Syarat Pekerjaan, Bukan Diskriminasi

PSI percaya dengan independensi MK dalam mengambil keputusan. Meski ada kemungkinan permohonan ditolak, tapi itu tak akan menjadi intervensi bagi PSI dalam memperjuangkan hak konsitusi anak muda.

"Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi pertainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," ujar Francie yang juga Juru Bicara Bidang Hukum PSI.

PSI bersama empat kader mudanya, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom meminta agar syarat usia usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Menanti Ketok Palu MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024

"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usai muda yang sukses jadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara bila diberi kesempatan dan kepercayaan," kata Fancie.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat