kievskiy.org

Eks Ketua MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Itu Syarat Pekerjaan, Bukan Diskriminasi

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. /Antara/Widodo S Jusuf

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menganggap batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bukanlah diskriminasi.

Sebagaimana diketahui, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun.

Menurut Jimly, batas usia itu merupakan bagian dari syarat pekerjaan, sebagaimana yang umum ditemukan.

"Itu persyaratan pekerjaan. Setiap jenis pekerjaan persyaratannya berbeda-beda, termasuk persoalan usia," ujar Jimly kepada wartawan pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Baca Juga: Prediksi Pakar soal Batas Usia Capres-Cawapres dalam Putusan MK, Ada Syarat Khusus jika Tetap 40 Tahun

Guru besar ilmu hukum tata negara ini mencontohkan perbedaan usia pensiun antara TNI dan pegawai negeri sipil (PNS).

Prajurit TNI golongan perwira dapat melaksanakan dinas keprajuritan hingga berusia 58 tahun. Sementara untuk tamtama dan bintara, hanya sampai usia 53 tahun.

Sementara PNS yang menduduki kursi sebagai pejabat pimpinan tinggi atau pejabat fungsional madya memungkinkan untuk pensiun pada usia 60 tahun.

Jika TNI kemudian melihat batas usia tersebut sebagai bentuk diskriminasi, maka dikhawatirkan institusi itu akan mengajukan gugatan judicial review (JR) kepada MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat