kievskiy.org

Bakal Ada Aturan Soal Rokok di RPP UU Kesehatan, KPAI Usulkan Batas Usia Minimum 21 Tahun

Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Freepik/jcomp

PIKIRAN RAKYAT - Pengaturan untuk peredaran dan penjualan rokok tembakau dan rokok elektronik kembali berbarengan dengan pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyetujui pengaturan itu dan bahkan memberi masukan syarat pembeli rokok haruslah minimum berusia 21 tahun.

Saran yang diajukan KPAI itu merupakan salah satu klaster pembahasan yaitu bagian perlindungan anak dari produk zat adiktif dan rokok elektronik. KPAI sendiri mengajukan saran yang meliputi 8 klaster.

"Kami mengajukan untuk meningkatkan usia minimal menjadi 21 tahun. Saat ini baru di usia 18 tahun, tapi berdasarkan kajian yang ada, kami mendorong supaya idealnya usia minimal 21 tahun," kata Ketua Pokja RPP Kesehatan KPAI, Jasra Putra, Jumat, 13 Oktober 2023.

Ia mengatakan, batas usia minimal itu untuk disematkan dalam kemasan rokok. Selain itu, usia 21 tahun pun menjadi syarat untuk membeli rokok baik di gerai modern ataupun warung.

Baca Juga: Asap Rokok Sumbang Polusi Udara

KPAI mengusulkan teknis pembelian dengan kewajiban menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Itu bukan hanya berlaku untuk penjualan rokok tembakau konvensional, tapi juga rokok elektronik.

"Kami juga ingin ada pengaturan tentang memajang produk tembakau ini baik di gerai modern ataupun warung. Jadi, ada penegasan supaya diatur peletakannya sehingga produknya tidak terlihat oleh anak-anak," ucapnya.

CSR perusahaan produsen rokok tembakau konvensional maupun rokok elektronik pun diusulkan supaya tidak memunculkan merek dagangnya. Itu diharapkan berlaku di semua CRS seperti bidang sosial, pendidikan, dan lainnya.

Selain itu, KPAI juga menyarankan supaya ada larangan untuk penjualan ke ibu hamil. Ibu hamil juga menjadi subjek yang dilindungi karena ada anak yang dikandungnya. Pengertian anak bukan hanya yang sudah lahir sampai usia 18 tahun, tapi juga anak yang masih berupa janin di dalam kandungan ibunya yang juga memiliki hak kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat