kievskiy.org

Prediksi Pakar soal Batas Usia Capres-Cawapres dalam Putusan MK, Ada Syarat Khusus jika Tetap 40 Tahun

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid membeberkan sejumlah kemungkinan yang muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Pertama, MK akan menurunkan batas usia dari capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, MK tetap mempertahankan batas usia 40 tahun. Namun putusan ini kemungkinan akan ditambahkan syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah dengan segala konsekuensi konstitusionalnya.

MK juga berpeluang mengabulkan seluruh permohonan pengujian, seperti yang terjadi saat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Baca Juga: Novel Baswedan Soroti Surat Penangkapan SYL Ditandatangani Firli Bahuri, KPK: Tidak Usah Dipersoalkan

Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”,

Berkaca pada putusan dengan corak dan karakter yang demikian itu, Fahri menilai, batas usia 40 tahun bagi capres-cawapres eksistensi normanya tetap berlaku, tetapi ditambah keadaan hukum khusus agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu.

"Segala kemungkinan itu dapat saja terjadi, dan jika itu yang terjadi, maka dinamika pada internal Hakim MK akan terbelah, pastinya ada sebagian Hakim MK yang akan mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion," katanya menegaskan.

Menurut dia, pada hakikatnya MK tak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas umur usia capres atau cawapres dalam tata norma hukum. Sebab, penentuan batas umur terkait dengan persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakkan kaidah open legal policy merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat