kievskiy.org

KPU Tegaskan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap 40 tahun.

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, batas usia itu berdasarkan Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPU bekerja berdasarkan UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu," ujar Hasyim pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres dan Cawapres

Sejauh ini, terdapat 11 perkara gugatan terkait batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Para penggugat meminta batas minimal usia untuk capres-cawapres diubah, dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Terdapat tiga perkara yang kini tengah berproses di MK. Pertama, gugatan dari kader Partai Solidaritas Inodnesia (PSI) Dedek Prayudi yang meminta batas usia minimal diturunkan menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Jokowi Soal Perubahan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres: Jangan Berandai-Andai, Jangan Menduga

Selanjutnya gugatan datang dari Sekjen dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana, serta dua kader Partai Gerindra Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat