kievskiy.org

Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres dan Cawapres

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Humas Pemprov jatim

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang saat ini sedang diuji materi di MK, hanya dapat ditentukan atau diubah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai positive legislator.

"Mahkamah Konstitusi berperan sebagai negative legislator, artinya hanya berwenang membatalkan jika ada hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak dapat membatalkan hal yang tidak dilarang oleh konstitusi," ungkap Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa.

Mahfud mengacu pada sejarah MK di Austria pada tahun 1920 yang diprakarsai oleh Hans Kelsen, di mana MK berperan sebagai negative legislator yang membatalkan peraturan yang dibuat oleh parlemen atau DPR.

Baca Juga: Update Insiden Maut Lift Ayu Terra Resort Ubud yang Tewaskan 5 Karyawan, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

“Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,” tutur Mahfud.

“Kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujar dia, menambahkan.

Selain itu, Mahfud juga mengkritisi lamanya proses MK dalam menanggapi gugatan masyarakat terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Menurut saya, kasus ini sebenarnya cukup sederhana, mengapa proses keputusannya begitu lama?" ujar Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK dari tahun 2008 hingga 2013.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat