kievskiy.org

Update Insiden Maut Lift Ayu Terra Resort Ubud yang Tewaskan 5 Karyawan, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Pita polisi membatasi jalur lift yang putus tali sling di Ayu Terra Resort Ubud, Gianyar, Bali, Senin (4/9/2023).
Pita polisi membatasi jalur lift yang putus tali sling di Ayu Terra Resort Ubud, Gianyar, Bali, Senin (4/9/2023). /ANTARA/Rolandus Nampu/aa.

PIKIRAN RAKYAT – Insiden maut jatuhnya lift Ayu Terra Resort Ubud, Gianyar, Bali yang menewaskan lima orang karyawan memasuki babak baru. Polres Gianyar menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni Vincent Juwono yang merupakan pemilik sekaligus general manager Ayu Terra Resort dan Mujiana selaku teknisi yang mengerjakan lift itu.

Widiada menjelaskan, penetapan tersangka itu didasari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 1 September 2023. Hasilnya, Satreskrim Polres Gianyar menyimpulkan keduanya adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap insiden maut di Ayu Terra Resort Ubud.

"Berdasarkan keterangan saksi dan ahli dan hasil Lab Forensik Polri, serta didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan dari penyidik bahwa sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift inklinator di Ayu Terra Resort pada Jumat 1 September 2023 sehingga menyebabkan lima karyawan Ayu Terra Resort meninggal dunia," kata Ketut Widiada, Selasa, 26 September 2023.

Baca Juga: Siswa MA di Demak Kini Buron, Diburu Polisi Gegara Bacok Leher Guru

Setelah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Para tersangka akan kembali melakukan pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2023 kemudian dilakukan penahanan.

Peran tersangka pertama

Mudjiana yang sebelumnya berstatus saksi dinaikkan menjadi tersangka. Ia berperan sebagai mekanik inklinator atau lift yang sesuai data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), bukan sebagai ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskavator.

Dalam kasus ini, Widiada mengatakan Mudjiana adalah orang yang merancang, membuat, dan mengoperasionalkan lift tak sesuai ketentuan K3. Padahal, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan escalator.

Baca Juga: ASN di Jakarta Dilarang Like dan Komen di Akun Para Capres Selama Pemilu? Ini Penjelasan KPU

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat