kievskiy.org

ASN di Jakarta Dilarang Like dan Komen di Akun Para Capres Selama Pemilu? Ini Penjelasan KPU

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyukai, mengomentari, dan membagikan unggahan dari calon presiden (capres) tertentu pada masa kampanye dapat menciptakan pemilihan umum yang damai.

"Kalau like, share, comment itu bisa mengarahkan keberpihakan, saya rasa (aturan ini, red.) sudah betul," ujar Wahyu kepada ANTARA di Jakarta, Selasa 26 September 2023.

Wahyu juga menyoroti bahwa masyarakat bukan hanya menilai netralitas dari keberpihakan individu yang berinteraksi dengan unggahan capres tertentu, melainkan ada kemungkinan masyarakat akan melihat hal itu sebagai keberpihakan secara keseluruhan oleh ASN.

Lebih lanjut, Wahyu mengingatkan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat tanpa memandang latar belakang individu. Ia berpendapat bahwa ketenangan dalam pemilu dapat terganggu jika ASN terlihat berpihak kepada capres tertentu.

Baca Juga: KPU Minta PSI Segera Daftarkan Kaesang Pangarep sebagai Ketum ke Kemenkumham

"Jadi, ASN di mana pun harus bersikap netral. Tidak boleh berpihak, terutama dalam hal pelayanan mereka," tambahnya.

Dalam konteks yang terpisah, anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menganggap larangan tersebut sebagai pembatasan yang wajar dalam demokrasi. Ia mengacu pada berbagai pembatasan lainnya, seperti kampanye di tempat ibadah dan keterlibatan anak-anak dalam kampanye, yang bertujuan menciptakan pemilu yang baik, damai, dan bebas.

Dody menekankan bahwa pemilu yang bebas adalah pemilu di mana pilihan masyarakat tidak dipengaruhi oleh pilihan ASN. "Supaya para ASN, pemangku kepentingan, atau pejabat yang memiliki pengaruh, kekuasaan, dan relasi kekuasaan tidak memengaruhi preferensi masyarakat," kata Dody.

Baca Juga: Harapan Gerindra Usai Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat