kievskiy.org

Anggota Komisi II DPR Dukung Aturan ASN Dilarang Like dan Share Medsos Peserta Pemilu: Jangan Tebang Pilih

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengapresiasi dan menyatakan dukungannya terhadap larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak boleh menyukai, membagikan, berkomentar dan lain sebagainya di media sosial (medsos) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“ASN sebagai aparatur sipil negara semestinya memang wajib dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial," kata Guspardi dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 September 2023.

Bahkan, ASN juga dilarang berfoto dengan calon ataupun tim sukses dan membagikan di medsos yang memperagakan simbol keberpihakan atau atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Guspardi menilai aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan Kementerian/ Lembaga, yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Bawaslu, KASN dan BKN dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan akibat unggahan dari ASN terkait calon tertentu. Juga melindungi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar jangan terseret dalam persoalan dukung-mendukung calon tertentu.

Baca Juga: Alasan ASN 'Haram' Unggah, Like, Komen, dan Share Konten Akun Capres dan Timses

Kendati demikian, agar pengawasan aturan berjalan efektif, Guspardi Gaus menyarankan agar hendaknya Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi prosesi tahapan pemilu bersikap netral dan profesional menjalankan dan mengawal aturan ini.

“Artinya melarang itu harus berlaku untuk semua calon. Jangan nantinya ada postingan tentang calon A atau B di biarkan, sementara calon C langsung di tindak lanjuti. Intinya jangan sampai tebang pilih menerapkan aturan,“ tuturnya.

Oleh karena itu, Guspardi berharap dengan keluarnya aturan SKB dari lima Kementerian dan Lembaga Pemerintah ini diharapkan dapat membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan ASN.

"Serta mendorong terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang netral dan profesional demi terselenggaranya Pemilihan Umum yang berintegritas dan berkualitas," ujar anggota Baleg DPR RI tersebut memungkasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat