kievskiy.org

ASN Dilarang Like, Share hingga Berkomentar di Akun Medsos Capres-Cawapres

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberi komentar, like dan share di akun media sosial peserta Pemilu 2024, termasuk bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditekan pada Jumat, 22 September 2023.

SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Azwar Anas.

Baca Juga: Anggaran Fantastis Pilpres 2024 Capai Rp76,6 Triliun, KPU: Sudah Termasuk Putaran Kedua

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto.

Aturan terkait netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 ini mengatur soal penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, memberi like, share hingga mengikuti akun grup atau pemenangan peserta Pemilu.

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota," bunyi salah satu poin dalam aturan itu.

Baca Juga: KPU Jawa Barat Tak Mau Tragedi Pemilu 2019 Terulang, Siapkan Aturan Agar Petugas KPPS Tak Kelelahan

Selain itu, ASN juga dilarang untuk mengunggah foto bersama peserta Pemilu di media sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat