kievskiy.org

ASN Pemprov DKI Jakarta Dilarang Comment, Like, dan Share Unggahan Peserta Pemilu 2024

Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi.
Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku telah memberi arahan kepada ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta soal netralitas dalam pemilu, termasuk saat menggunakan media sosial. Hal tersebut disampaikan Heru saat merespons tentang pengawasan terhadap ASN yang dilarang berkomentar, like, dan share di akun media sosial peserta Pemilu 2024.

"Tadi saya minta sudah ada arahan. Tadi saya arahkan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 25 September 2023. Heru meminta para ASN mematuhi aturan itu.

ASN didorong menjaga sikap netral jelang Pemilu yang akan digelar pada Februari 2024. Netralitas ini juga termasuk saat mereka berselancar di media sosial.

Hal ini dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diteken pada Jumat, 22 September 2023 oleh lima kementerian/lembaga.

Baca Juga: Jawaban Anies Baswedan Soal Siapa Kapten Timnas AMIN: Dulu yang Pernah Sama Saya di Jakarta Pasti Tahu

Antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto.

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota," demikian bunyi salah satu poin dalam aturan itu.

ASN juga dilarang untuk mengunggah foto bersama peserta Pemilu di media sosial. Untuk jenis sanksi bagi ASN yang melanggar, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka. Hal itu tercantum dalam Pasal 15 Ayat 1, 2 dan 2 PP 42 Tahun 2004.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat