kievskiy.org

Alasan ASN 'Haram' Unggah, Like, Berkomentar, dan Share Konten Akun Capres dan Timses

Ilustrasi PNS atau ASN. Beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa, 10 tahun lagi PNS akan dihilangkan, benarkah? Simak faktanya.
Ilustrasi PNS atau ASN. Beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa, 10 tahun lagi PNS akan dihilangkan, benarkah? Simak faktanya. /Instagram/@gocpns2021

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan larangan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk membuat unggahan, atau melakukan komen, share, like, dan gabung (follow) grup/akun pemenangan untuk Pemilu 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan alasan di baliknya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan mengatakan, aturan ini tidak hanya berlaku bagi bakal capres, namun juga meliputi calon legislatif (caleg) alias calon anggota dewan, gubernur, wali kota, hingga bupati.

Ia menambahkan, aturan erat kaitannya dengan etika profesi. ASN punya kewajiban supaya lebih bijak dalam penggunaan media sosial (mesdos). Kebijaksanaan ini salah satunya terefleksi dalam caranya menyampaikan pendapat politik di ranah publik.

Nur Hasan menggarisbawahi asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku kebijakan yang menjadi latar belakang aturan. Lengkapnya ketetapan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.

Baca Juga: Campur Tangan Asing Masuk di Konflik Rempang, Menves Bahlil Singgung Negara Tetangga

"ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata Nur Hasan, di Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Ditegaskan Nur Hasan, apabila seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pengungkapan pandangan politik secara konkret dapat memengaruhi integritas profesionalnya. Peran utama ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, sehingga kemudian ASN harus menjaga independensinya dari pengaruh kelompok tertentu, termasuk partai politik.

"ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," ujarnya.

Nur Hasan menekankan, ada konsekuensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bila melanggar peraturan terkait kampanye Pemilu 2024. Hal ini dijelaskan secara rinci dalam Pasal 87 ayat 4 huruf c, yaitu bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dipecat dengan tidak hormat jika mereka terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat