kievskiy.org

Hidayat Nur Wahid Kritik Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Sebut Kenegarawanan dan Konsistensi MK Diuji

Ilustrasi Pemilu 2024. Hidayat Nur Wahid kritik uji materi batas usia capres-cawapres.
Ilustrasi Pemilu 2024. Hidayat Nur Wahid kritik uji materi batas usia capres-cawapres. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) berpandangan bahwa kenegarawanan dan konsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diuji dalam persidangan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Sebelumnya selalu dinyatakan MK sebagai open legal policy. Harusnya kembali ditunjukkan oleh MK sebagai keputusan MK, untuk mengembalikan kepercayaan rakyat Indonesia terhadap MK sebagai pengawal konstitusi," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari keterangan tertulis, Kamis, 3 Agustus 2023.

Dia mengingatkan kembali bahwa berdasarkan UUD NRI 1945, MK merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang keanggotaannya dipersyaratkan harus adanya sikap kenegarawanan (Pasal 24C UUD NRI 1945).

Sementara Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 juga secara tegas menyebutkan bahwa “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Baca Juga: DPR Lempar Sinyal Positif Soal Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Berikan Kesempatan Bagi Anak Muda

Jadi, HNW melanjutkan, prinsip kenegarawanan dan keadilan tersebut harusnya selalu ditegakkan oleh semua hakim MK terhadap siapa pun, baik terhadap warga biasa, keluarga pimpinan negara, baik terhadap partai politik (parpol) maupun nonparpol.

Tak hanya itu, HNW mengingatkan bahwa sejak putusan MK pada 2007, mereka berulang kali menolak permohonan yang berkaitan dengan persyaratan usia calon pejabat negara, karena menilai soal batasan usia tersebut adalah kebijakan hukum yang terbuka yang menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah, bukan kewenangan MK.

“Bahkan, pada 2021 lalu, MK juga menolak permohonan uji materi terkait usia calon kepala daerah yang diajukan oleh pemohon dari partai yang sekarang juga melakukan pengujian UU Pemilu ini. Dalam putusan tersebut, MK tegas konsisten merujuk kepada putusannya pada tahun 2007 bahwa masalah usia calon pejabat negara bukan masalah konstitusionalitas norma yang menjadi kewenangan MK,” ujarnya menjelaskan.

HNW menjelaskan sikap konsistensi ini perlu ditunjukkan sebagai bentuk kenegarawanan dan penerapan prinsip keadilan. Pasalnya, ada suara dan dugaan kuat di masyarakat bahwa pengujian usia capres-cawapres yang baru dilakukan belakangan ini, karena adanya kepentingan politik pragmatis, ingin meloloskan salah satu figur yang digadang-gadang akan dicalonkan sebagai calon wakil presiden yang kebetulan juga putra Presiden Joko Widodo yang usianya belum mencapai 40 tahun, agar bisa menjadi cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat