kievskiy.org

Syarat Usia Capres-Cawapres 2024 Dikabarkan Bakal Diturunkan, Minimal 35 Tahun?

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dikabarkan akan diturunkan.

Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasal 169 huruf q, syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

DPR RI, melalui ketua Komisi III Habiburokhman telah menyerahkan syarat minimal capres-cawapres kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020 sampai dengan 2030.

Pada rentang waktu ini, menunjukkan jumlah usia produktif yang mencapai dua kali lipat dari jumlah usia penduduk Indonesia. Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Warga Wadas Bantah Klaim Ganjar Pranowo Berikan Rp11 Miliar ke Ketua GempaDewa

“Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal. Sementara itu, ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun. Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” sampai Habiburokhman.

Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong juga percaya sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, siapa pun warga negara memiliki hak sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan negara dengan kemampuan masing-masing.

Sementara dalam kaitannya dengan usia bagi pemimpin atau pejabat negara, Togap menyebutkan UUD 1945 tidak menentukan kriteria minimum sehingga UUD 1945 menyerahkan pada pembentuk undang-undang mengaturnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Girang Usai PWNU Jabar Tetapkan Hukum Haram pada Kegiatan Ekspor Pasir Laut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat