kievskiy.org

Susi Pudjiastuti Girang Usai PWNU Jabar Tetapkan Hukum Haram pada Kegiatan Ekspor Pasir Laut

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. /Antara/M Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menjadi orang yang paling getol dalam menolak kegiatan ekspor pasir laut yang dilakukan pemerintah. Susi pun sering mempertanyakan keuntungan mengekspor pasir laut yang dimiliki Indonesia.

Pasalnya menurut Susi Pudjiastuti, kegiatan ekspor pasir laut justru akan memberikan dampak buruk di masa depan, jika tak segera dicegah. Kegiatan itu tak hanya merugikan masyarakat yang tinggal di pesisir saja, namun seluruh masyarakat di Indonesia.

Ekosistem laut tentunya menjadi ancaman utama jika kegiatan ekspor pasir laut dilanjutkan. Belum lagi erosi laut akan menjadi bencana bagi masyarakat, yang tentunya bisa diantisipasi sejak awal.

Ketika PWNU Jabar menetapkan hukum haram bagi kegiatan ekspor pasir laut, Susi menjadi pihak yang merasa sedikit lega. Keputusan tersebut dinilai bisa menjadi batasan bagi pihak-pihak yang akan melakukan tindakan eksploitasi berlebihan demi menguntungkan diri sendiri.

Baca Juga: Warga Wadas Bantah Klaim Ganjar Pranowo Berikan Rp11 Miliar ke Ketua GempaDewa

Rasa syukur diungkapkan Susi Pudjiastuti di akun Twitter pribadinya pada 2 Agustus 2023. Susi berharap tidak ada pejabat yang melanggar aturan tersebut.

"Alhamdulillah Hirobbil Alamin. Semoga tidak ada pejabat dan pengusaha yg melanggar," ujar Susi Pudjiastuti di Twitter.

PWNU Jabar tetapkan hukum haram kegiatan ekspor pasir laut

Pada Selasa, 1 Agustus 2023 PWNU Jabar menetapkan hukum haram bagi kegiatan ekspor pasir laut. Penetapan tersebut diputuskan setelah melalui diskusi secara ilmiah dan mempertimbangkan kitab-kitab keislaman.

Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Barat, KH Ahmad Yazid Fatah menyebutkan jika pengelolaan hasil sedimentasi harus mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat. Jika pengelolaan hasil sedimentasi, terutama ekspor pasir laut ke luar negeri, merugikan masyarakat maka hal itu hanya membawa mudhorot.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat