kievskiy.org

PWNU Jabar Tegaskan Ekspor Pasir Laut Hukumnya Haram, Cegah Eksploitasi Berlebihan

Ilustrasi ekspor pasir laut yang ditentang Susi Pudjiastuti.
Ilustrasi ekspor pasir laut yang ditentang Susi Pudjiastuti. /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT – Ekspor pasir laut dari Indonesia menuai kontra dari banyak pihak, bahkan kini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) telah memutuskan hukum ekspor pasir laut. Salah satu Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail NU Jabar, KH Ahmad Yazid Fatah mengungkapkan jika ekspor pasir laut hukumnya haram.

Keputusan mengharamkan kegiatan ekspor pasir laut ini didapat dari forum ilmiah yang dihadiri berbagai pihak. Di antaranya adalah ratusan pengurus NU dan delegasi pondok pesantren se-Priangan Timur.

Forum ilmiah untuk menetapkan hukum ekspor pasir laut itu juga dilandaskan pada kitab-kitab keislaman. Dari pertemuan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengelola hasil sedimentrasi laut, namun tetap harus memperhatikan manfaatnya bagi masyarakat.

Kendati demikian, dalam pandangan Bahstul Masail, menetapkan bahwa ekspor hasil pengelolaan sedimentasi laut ke luar negeri dianggap haram. Bukan tanpa alasan, penetapan tersebut mempertimbangkan efek ke depannya.

Baca Juga: Istana Puji Cara Ganjar Pranowo Tangani Desa Wadas, Amnesty International: Warga Dipaksa Serahkan Tanah

Jika ekspor dilakukan terus menerus, maka bisa dimungkinkan akan terjadi eksploitasi berlebihan. Kegiatan itu pun nantinya hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, tanpa mempertimbangkan masyarakat yang ada di sekitar laut, atau bahkan masyarakat luas.

“Ekspor pasir laut haram!” ujar Yazid dengan tegas, dikutip dari NU Jabar.

Bagaimana jika digunakan di dalam negeri?

PWNU Jabar juga menetapkan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk keperluan dalam negeri diperbolehkan. Namun tetap harus memperhatikan syarat-syarat tertentu agar tak merugikan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, pihak PWNU Jabar menegaskan jika hasil sedimentasi dipergunakan untuk menghalangi lalu lintas kapal laut atau sebagai bahan infrastruktur perlauasan dermaga yang jauh dari pemukiman warga tetap diperbolehkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat