PIKIRAN RAKYAT - Isu pengubahan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menghangat seiring sikap DPR dan pemerintah yang memberikan sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Pembahasan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digelar pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut pemimpin Komisi III DPR, Habiburokhman, penetapan batas usia minimum bertujuan untuk memastikan mereka yang ingin menjadi capres atau cawapres mempunyai kapasitas dari sisi intelektual, kecerdasan emosi, spiritualitas, dan kematangan dalam berpikir.
Sebelumnya, pada Maret 2023, Partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi pada MK terkait aturan usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres. Saat itu, Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi menyerahkan gugatan itu.
Baca Juga: Syarat Usia Capres-Cawapres 2024 Dikabarkan Bakal Diturunkan, Minimal 35 Tahun?
Menurut PSI, syarat batas minimum usia 40 tahun telah menghalangi anak muda potensial untuk menjadi pemimpin bangsa.
Sejumlah negara lain sudah menerapkan aturan bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 35 tahun. Berikut daftarnya.
- Austria
- Brasil
- Chile
- Islandia
- Nigeria
- Irlandia
- Syprus
- India
- Polandia
- Portugal
- Rusia
- Amerika Serikat (AS).
Itulah daftar 12 negara dengan batas minimum usia capres-cawapres 35 tahun.***