kievskiy.org

Ketua MK Pastikan Sidang Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Segera Digelar

KETUA Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (tengah), memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.*/ANTARA FOTO
KETUA Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (tengah), memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.*/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal segera menggelar sidang putusan mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sidang perkara tersebut dipastikan akan digelar dalam waktu dekat ini.

Ketua MK, Anwar Usman pun meminta publik untuk menunggu dan mengikuti proses yang dilakukan oleh MK. Namun, dia enggan menyebutkan apakah perkara tersebut sudah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Adik ipar Presiden Jokowi itu hanya menegaskan bahwa lembaga manapun, termasuk Kemenkopolhukam, tidak dapat mengintervensi lembaga peradilan. Begitu juga dengan hakim yang bertugas.

Baca Juga: Menkop UKM: TikTok Shop Bisa Jualan Lagi, Asal Punya Kantor Resmi di Indonesia

"Tadi kan udah dijelaskan, enggak bisa intervensi terhadap lembaga pengadilan," ucap Anwar Usman usai acara penandatanganan kerja sama dengan Kemenko Polhukam di Gedung MK, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.

"Seperti yang saya bacakan, Pasal 24 ayat (1) itu, Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun. Hakimnya juga tidak boleh dipengaruhi oleh apapun dan oleh siapa pun," tuturnya menambahkan.

Uji Materi Batas Usai Capres-Cawapres Ditarik

MK mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023.

Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Dalam petitumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah, mulai dari berusia paling rendah dari 40 tahun menjadi 30 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat