kievskiy.org

Ketua MK yang Juga Adik Ipar Jokowi Ungkap Alasan Permohonan Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Keputusan itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 2 Oktober 2023.

Dalam amar putusan yang dibacakannya, MK menolak lima perkara gugatan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023.

"Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.

Baca Juga: Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Dicecar Penyidik KPK, Dugaan Penghilangan Dokumen Tak Dibahas

Alasan Permohonan Gugatan Ditolak

Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja. Sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut.

Dalam konklusinya, MK menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum. Sehingga, adik ipar Presiden Jokowi itu pun menyatakan permohonan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ditolak.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman.

Baca Juga: Anak di Bekasi yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel Telah Meninggal Dunia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat