kievskiy.org

Ratusan Buruh Datangi Kantor Wali Kota Cimahi, Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

Buruh di Cimahi menyerbu Kantor Wali Kota Cimahi, Selasa, 1 Juli 2023.
Buruh di Cimahi menyerbu Kantor Wali Kota Cimahi, Selasa, 1 Juli 2023. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di Kota Cimahi menggeruduk kantor Wali Kota Cimahi di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Selasa, 1 Agustus 2023. Mereka mendesak pencabutan UU Cipta Kerja dan menuntut diberlakukannya Perda Ketenagakerjaan Kota Cimahi.

Buruh membentuk barikade di depan gerbang kantor tersebut. Ruas jalan pun ditutup hingga masyarakat pengguna jalan terpaksa memutar arah mencari jalan lain.

Dalam orasinya, Ketua Kasbi Kota Cimahi Siti Eni mengatakan, kehidupan kalangan buruh Kota Cimahi saat ini terdampak keberadaan UU Cipta Kerja/Omnibus Law. "Hari ini kami bersama 7 serikat buruh di Kota Cimahi melakukan aksi menyikapi kondisi saat ini yang terdampak UU Cipta Kerja," ujarnya.

Kota Cimahi memiliki Perda Ketenagakerjaan No. 8/2015 yang menjadi jaring pengaman bagi buruh. Namun, Pemkot Cimahi sampai pemerintah seolah saling bekerja sama untuk memberlakukan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya agar buruh dan rakyat bungkam tidak berdaya.

Baca Juga: Pemkab Bandung Akan Polisikan Pihak yang Laporkan Dadang Supriatna ke KPK

Buruh di Cimahi menyerbu Kantor Wali Kota Cimahi, Selasa, 1 Juli 2023. Mereka berdemonstrasi menuntut dicabutnya UU Omnibus Law.
Buruh di Cimahi menyerbu Kantor Wali Kota Cimahi, Selasa, 1 Juli 2023. Mereka berdemonstrasi menuntut dicabutnya UU Omnibus Law.

"Perda No. 8/2015 sebagai jaring pengaman di tengah regulasi dampak UU Cipta Kerja yang memiskinkan buruh secara sistematis. Pemkot Cimahi harus berperan serta kawal perda dilaksanakan," katanya.

Eni membeberkan sejumlah dampak dari UU Cipta Kerja. "Buruh di-PHK sepihak dengan pesangon minim, keberadaan serikat tidak dianggap perusahaan. Walaupun UU Cipta Kerja inkonstitusional dan terus diperdebatkan di MK, tapi perusahaan justru memberlakukan dengan senaknya dan tidak memandang kehadiran serikat yang memperjuangkan buruh. Sedangkan perda pun tidak dianggap, bahkan di tingkat provinsi juga lenyap dan diakui bertentangan dengan UU Cipta Kerja," katanya.

Karena itu, lanjut dia, buruh Kota Cimahi harus bersatu agar UU Cipta Kerja dicabut. "Kita desak pemerintah cabut UU Cipta Kerja dan Pemkot Cimahi berlakukan Perda Kota Cimahi tentang Ketenagakerjaan No. 8/2015 sebagai keberpihakan kepada rakyat. Pemerintah harus profesional karena UU Cipta Kerja inkonstitusional dan juga aturan tidak bisa diterapkan di perusahaan dengan klaster tenaga kerja," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ahistoris Bangun Patung Soekarno di GOR Saparua Bandung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat