kievskiy.org

Pemkab Bandung Akan Polisikan Pihak yang Laporkan Dadang Supriatna ke KPK

Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. /Dok. Pemkab Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, membantah adanya dugaan gratifikasi senilai Rp1,272 miliar dalam proyek revitalisasi Pasar Banjaran. Menurut dia, uang tersebut langsung masuk ke kas daerah.

"Bukti transfer telah kami pegang dan dapat dibuktikan keberadaannya. Ketika hal ini menjadi objek laporan, seolah-olah tidak disetorkan ke kas daerah dan menjadi laporan gratifikasi, alangkah tidak benar dan sangat tidak berdasar," kata Dicky, Selasa, 1 Agustus 2023.

Sebelumnya, Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Korban Revitalisasi Pasar Banjaran melalui kuasa hukumnya, Ramadhaniel S. Daulay, melaporkan dugaan gratifikasi Bupati Bandung Dadang Supriatna ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Dadang diduga menerima gratifikasi Rp1,272 miliar dari PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) selaku pengembang dan pengelola Pasar Banjaran. Uang itu merupakan kewajiban PT BNP kepada Pemkab Bandung pada tahun pertama dari kontrak selama 20 tahun dengan nilai investasi Rp125 miliar.

Baca Juga: Gubernur Jabar Balas Panji Gumilang: Tak Ada Istilah Gugatan Pribadi ke Ridwan Kamil

Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran berunjuk rasa di Jakarta pada Senin, 24 Juli 2023.
Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran berunjuk rasa di Jakarta pada Senin, 24 Juli 2023.

Dicky menyatakan, pelaporan dugaan gratifikasi Bupati Bandung ke KPK itu sangat tidak manusiawi. Soalnya, kontribusi PT BNP sebesar Rp1,272 miliar itu telah ditransfer langsung ke rekening kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah, pada 14 Maret 2023.

"Laporan ini memfitnah seseorang tanpa ada dasar, bahkan disebarluaskan ke publik melalui media dan orasi-orasi yang dilakukan oleh kelompok Paguyuban PKL dimaksud. Hal itu sudah cukup masuk dalam kategori pelanggaran pencemaran nama baik dan fitnah," katanya.

Dia pun menilai ada unsur pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga Pemkab Bandung berencana untuk melaporkan balik. "Baik secara pribadi maupun institusi, kami merasa sangat dirugikan. Kemungkinan besar kami akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang," ujarnya.

Baca Juga: Pemilik Nissan Terrano di Sukabumi Dikeroyok Setelah Tegur Pemuda yang Parkir Sembarangan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat