kievskiy.org

Polemik Pasar Banjaran Masih Bergulir, Bupati Bandung Dilaporkan ke Komnas HAM dan Mabes Polri

Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran berunjuk rasa di Jakarta pada Senin, 24 Juli 2023.
Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran berunjuk rasa di Jakarta pada Senin, 24 Juli 2023. /Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Polemik terkait penolakan pembangunan ulang Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung ternyata masih terus bergulir. Padahal, sudah ada akta perdamaian yang ditandatangani oleh perwakilan pedagang dengan pihak terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

Kali ini, penolakan revitalisasi Pasar Banjaran oleh pihak swasta datang dari para pedagang kaki lima (PKL). Pedagang yang tergabung dalam Paguyuban PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran itu bahkan berunjuk rasa ke Jakarta pada Senin, 24 Juli 2023.

Unjuk rasa tersebut dibarengi dengan pelaporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan ke Mabes Polri. Melalui kuasa hukumnya, Paguyuban PKL berencana melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Laporan ke Komnas HAM terkait intimidasi dan kekerasan tentang revitalisasi Pasar Banjaran. Itu sudah diterima di bagian pengaduan, ada bukti terimanya," kata Ramadhaniel S Daulay, kuasa hukum Paguyuban PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran pada Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga: Akhir Polemik Pasar Banjaran, Bupati Bandung: Tidak Terjadi Swastanisasi, tapi Kolaborasi

Menurut dia, para PKL di Pasar Banjaran telah menerima berbagai tekanan supaya mau mengikuti proses dan tahapan revitalisasi. Selain intimidasi, pedagang juga menerima kekerasan, seperti yang terjadi saat kisruh pembongkaran kios pada 15 Juli 2023 lalu.

Ramadhaniel mengatakan, Paguyuban PKL juga melapor ke Mabes Polri terkait putusan nomor 37/G/2023/PTUN.BDG dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Putusan PTUN Bandung ihwal gugatan dari pedagang Pasar Banjaran itu terindikasi bocor.

Pemkab Bandung selaku pihak tergugat dalam perkara di PTUN Bandung, menurut dia, terindikasi sudah tahu amar putusan sebelum putusannya dibacakan di pengadilan.

"Ini dipakai sebagai dasar untuk intimidasi, terjadi dorong-mendorong (waktu pembongkaran kios)," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat