kievskiy.org

Bupati Bandung Dadang Supriatna Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek Pasar Banjaran

Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. /Instagram/@bandungpemkab

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung. Kali ini laporan ke KPK disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Korban Revitalisasi Pasar Banjaran.

Sebelumnya, pada 23 Mei 2023, Aktivis Pemuda Bandung Raya melaporkan Dadang Supriatna atas dugaan gratifikasi uang senilai Rp4,5 miliar dan mobil Toyota Fortuner kepada KPK. Diduga, pemberian dari Direktur Utama PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) Engkus Kusnadi itu untuk memuluskan proyek pembangunan Pasar Banjaran. Meski begitu, saat itu Dadang langsung menepis dugaan gratifikasi tersebut.

Pada 28 Juli 2023, giliran Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Korban Revitalisasi Pasar Banjaran yang melaporkan dugaan gratifikasi Bupati Bandung ke KPK.

"Saya kurang paham laporan (ke KPK sebelumnya) itu tentang apa. Namun, untuk laporan dari kami ini kemarin sudah jelas diterima oleh KPK," kata Ramadhaniel S. Daulay, kuasa hukum Paguyuban PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran, Minggu, 30 Juli 2023.

Baca Juga: Polemik Pasar Banjaran Masih Bergulir, Bupati Bandung: Revitalisasi Bukan Swastanisasi

Dalam laporannya ke KPK, menurut dia, Dadang diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,272 miliar dari pihak PT BNP. Sesuai kesepakatan dalam perjanjian investasi Pasar Banjaran, jelas dia, uang itu semestinya disetorkan PT BNP kepada Pemkab Bandung.

"Intinya karena pembangunannya Rp125 miliar, ini mutlak swastanisasi. Ada poin-poin kerja sama antara pihak pertama yaitu bupati selaku kepala daerah di Kabupaten Bandung dengan PT BNP, pihak yang ditunjuk (buat membangun dan mengelola Pasar Banjaran)," katanya.

Dia menjelaskan, dalam kerja sama tersebut PT BNP menginvestasikan Rp125 miliar buat merevitalisasi dan mengelola Pasar Banjaran selama 20 tahun. Setiap tahun perusahaan itu berkewajiban menyetorkan sejumlah uang kepada Pemkab Bandung.

"Bahasanya itu kontribusi dari pihak kedua (PT BNP) kepada pihak kesatu (Pemkab Bandung). Untuk pembayaran tahap pertama ini, tidak ada uang yang diserahkan ke kas daerah. Itu urusan KPK buat mendalami ke mana uang itu pergi," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat