kievskiy.org

Pasal-pasal Bermasalah di UU Cipta Kerja yang Tak Jadi Dicabut MK, Salah Satunya Hari Libur Dipangkas!

Aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPR, Kamis, 30 Maret 2023.
Aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPR, Kamis, 30 Maret 2023. /Antara/Siti Nurhaliza

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Ini berarti, aturan tersebut tak jadi dicabut dan akan tetap diberlakukan di Indonesia.

Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman menyatakan jika gugatan UU Cipta Kerja ditolak setelah dilakukan pemeriksaan dan uji material.

"Amar putusan, mengadili, dalam provisi, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo. Dalam pokok permohonan pengujian formil, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Oleh karena itu, jika UU Cipta Kerja ini dilangsungkan, diduga ada beberapa pasal bermasalah yang ditentang oleh buruh di tanah air. Pasalnya, pasal-pasal tersebut dianggap merugikan mereka.

Baca Juga: Pecat Tiga Karyawan, Denny Caknan Malah Jadikan Bella Bonita Pengganti Asisten

Apa saja pasal-pasal bermasalah yang ada di UU Cipta Kerja ini? Simak ulasannya yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:

Kontrak Tanpa Batas Waktu

UU Cipta Kerja di pasal 59 menghapus ketentuan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Bocah di Kebon Jeruk Jadi Korban Penganiayaan Lantaran Berebut PS dengan Temannya

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat