kievskiy.org

Serikat Buruh Satukan Kekuatan untuk Uji Materiil di MK sambil Menantikan Momentum Aksi Mogok Nasional

Ilustrasi - Ribuan buruh melakukan konvoi di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 Mei 2023.
Ilustrasi - Ribuan buruh melakukan konvoi di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 Mei 2023. /Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Serikat buruh yang memohonkan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, mereka akan mempersiapkan kelanjutan sidang uji materiil dan berkonsolidasi untuk aksi mogok nasional.

"Semuanya ditolak, kecewa pasti. Tetapi kami juga mempersiapkan langkah selanjutnya karena pengujian materiil akan berlanjut karena uji formilnya sudah ditolak. Langkah organisasi selanjutnya juga akan ada aksi buruh lagi, aksi mogok nasional para buruh, tapi kami akan rapat evaluasi dulu bersama semua teman-teman pemohon yang mengajukan uji formil," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto Ferianto, Selasa, 3 Oktober 2023.

Pada Senin, 2 Oktober 2023, MK menggelar sidang pleno dengan putusan menolak 5 permohonan uji formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Hal itu membuat UU 6/2023 dinyatakan telah dibuat sesuai tata cara perundangan yang benar dan masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Akan tetapi, FSP TSK SPSI masuk dalam kelompok pemohon perkara nomor 40/PUU-XXI/2023. Permohonan itu juga mengajukan uji materiil terhadap isi dari UU 6/2023 sehingga sidang akan dilanjutkan meski uji formil ditolak MK.

Baca Juga: Daftar Panjang Pekerjaan Rumah Sekda Jabar yang Dilantik Hari Ini

Roy Jinto menyatakan, putusan MK atas permohonan yang diajukan oleh 121 pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang pekerja itu, akan dipelajari terutama mengenai pertimbangan hukum dari majelis hakim. Pertimbangan itu akan menjadi dasar dari proses uji materiil dan rencana aksi mogok nasional.

Apalagi, ada 4 hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keempat hakim MK itu dikatakan Roy adalah para hakim yang menyatakan UU Cipta Kerja sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020, sebagai inkonstitusional bersyarat melalui putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Putusan itu tidak utuh, ada dissenting opinion dari 4 hakim sehingga putusan itu tidak bulat hakim MK, ada 4 hakim berpendapat lain. Kelima permohonan itu putusannya sama," ujarnya.

Baca Juga: Ini Tiga Kasus Dugaan Korupsi yang Diusut Kejagung, Ada Kerugian Negara yang Mencapai Rp318 Miliar 

Pendapat berbeda yang bisa menguatkan uji materiil

Menurut Roy Jinto, keberadaan pendapat berbeda dari 4 hakim konstitusi seharusnya bisa membuat permohonan itu dikabulkan. Apalagi, keempat hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda itu adalah yang mengabulkan permohonan sebelumnya yang diputuskan dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat