kievskiy.org

UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Meski Kontroversi: Bagaimana Sikap Kita?

Ilustrasi  UU Cipta Kerja.
Ilustrasi UU Cipta Kerja. /Pixabay/ArtsyBeeKids

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang 2 Oktober 2023 memutuskan bahwasanya UU Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku.

Sebelumnya, sejumlah organisasi, seperti Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dan Partai Buruh, mengajukan lima gugatan terhadap UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 Perihal Ciptaker.

Kelima berkas gugatan tercatat pada register perkara di MK No. 40/PUU-XXI/2023 (uji formil dan materiil), 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023 (seluruhnya uji formil).

Majelis hakim MK yang dipimpin Ketua, Anwar Usman, menolak gugatan yang disampaikan para penggugat dan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: Menilik Penyebab Perundungan Peserta Didik, 3 Kesalahan yang Jadi Pemicu

Putusan ini memang diwarnai dengan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) oleh empat dari sembilan orang hakim MK.

Dalil adanya kepentingan yang memaksa, sebagaimana yang pernah dijadikan pertimbangan putusan MK No. 138/PUU-VII/2009, yang dinilai tidak terpenuhi pada proses pembentukan Perppu, dinyatakan oleh majelis bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari DPR-RI guna menilainya.

Latar belakang perang Rusia-Ukraina yang menjadi pendorong terwujudnya Perppu Ciptaker dipandang sebagai kegentingan yang memaksa ditambah dengan situasi ekonomi yang terkena dampak serius akibat pandemi Covid-19.

Final and Binding

Isi gugatan lain yang didalilkan oleh penggugat memang beragam, di antaranya adalah persoalan tenaga alih daya (outsourcing) yang kembali diatur dalam Perppu Ciptaker.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat