kievskiy.org

Novel Baswedan Soroti Surat Penangkapan SYL Ditandatangani Firli Bahuri, KPK: Tidak Usah Dipersoalkan

Eks mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK.
Eks mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti adanya surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Novel, hal itu janggal karena seharusnya yang menandatangani surat tersebut adalah penyidik bukan Firli Bahuri selaku pimpinan KPK. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta pada pihak-pihak untuk tidak mempersoalkan urusan teknis tersebut. Menurutnya, hal itu hanya soal perbedaan tafsir UU.

“Tidak usah dipersoalkan urusan teknis itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Dugaan Pemerasan

Lebih lanjut Ali menjelaskan pihaknya bukan menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo melainkan melakukan penangkapan. Dia mengklaim ada dasar hukum yang kuat untuk menangkap Syahrul Yasin Limpo.

“Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan,” ucap Ali.

“Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum,” katanya menambahkan.

Ali menyebut Firli Bahuri selaku pimpinan KPK secara ex officio harus diartikan juga sebagai penyidik dan penuntut umum. Sebab, kata dia, Firli Bahuri adalah penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat