kievskiy.org

KPK Peringatkan Pengacara Syahrul Yasin Limpo: Tak Usah Persoalkan Urusan Teknis

Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa dari sebuah apartemen oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kementan yaitu pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp13,9 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa dari sebuah apartemen oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kementan yaitu pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp13,9 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt. /RENO ESNIR ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan peringatan untuk kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL). Peringatan ini berkaitan dengan penangkapan paksa SYL oleh KPK.

Pasalnya, pihak kuasa hukum SYL mengatakan bahwa KPK telah menyalahi aturan dengan menangkap paksa eks Mentan, untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja," ucap Ali, dikutip dari Antara, Jumat, 13 Oktober 2023.

KPK, kata Ali Fikri, punya aturan tata naskah yang dijadikan panduan, untuk menangani administrasi kasus korupsi, dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Baca Juga: Kaesang Pangarep: Pemilu Dibikin Damai, Bukan Saling Hujat dan Buat Hoaks

Adapun soal Firli Bahuri, ia mengatakan bahwa Ketua KPK adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas setiap kebijakan pemberantasan korupsi. Dengan begitu, pimpinan KPK punya hak sebagai penyidik dan penuntut umumsecara ex officio.

"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," kata Ali dalam keterangannya.

"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," ucapya lagi.

Secara prinsip, kata Ali, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat