kievskiy.org

KPK Khawatir Syahrul Yasin Limpo Kabur dan Hilangkan Bukti, Jemput Paksa Jadi Pilihan

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK.
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, dalam rangka penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Penangkapan ini dilakukan dengan alasan adanya kekhawatiran bahwa tersangka, Syahrul Yasin Limpo melarikan diri atau menghilangkan bukti-bukti yang penting dalam penyelidikan kasus tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai penangkapan tersebut.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri dan adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," ungkapnya, Kamis.

Baca Juga: Penggawai KPK Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Pemerasan Eks Menteri Syahrul Yasin Limpo

Ali menegaskan bahwa penangkapan paksa ini memiliki dasar hukum yang kuat. KPK sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada SYL untuk hadir dan memberikan keterangan terkait kasus yang sedang diselidiki, namun SYL tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Ketika kami melakukan upaya paksa, baik itu penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan tindakan lainnya, pasti kami memiliki dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang dan waktu untuk SYL hadir di gedung KPK," jelasnya.

Ali juga menginformasikan bahwa KPK telah mendapatkan informasi bahwa SYL berada di Jakarta sejak semalam. Meskipun KPK telah menunggu kehadirannya, SYL tidak datang hingga akhirnya KPK memutuskan untuk melakukan penangkapan paksa sebagai tindakan lanjutan dalam penyelidikan kasus tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat