kievskiy.org

Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Dugaan Pemerasan

Eks mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK.
Eks mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi soal penangkapan yang dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam.

Novel menduga penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo merupakan upaya Ketua KPK Firli Bahuri untuk menutup perkara dugaan pemerasan yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Diketahui, Polda Metro Jaya sudah menaikan status penanganan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.

“Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya, ini yang bahaya. Kenapa? Kalau ada kasus korupsi ditangani, ternyata APH-nya memeras, terus yang harus didahulukan mana? Perkara korupsi atau pemerasannya?” kata Novel saat dihubungi, Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Langkah KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Pasti Ada Alasannya, Kita Hormati

“Seharusnya pemerasannya dulu karena sampai kemudian perkara pokoknya digunakan untuk membungkam, untuk menghalang-halangi, untuk mengintimidasi, sehingga para korban dan para saksi tidak berani untuk berbicara menyampaikan fakta apa adanya. Karena ada conflict of interest atau peluang terjadinya abuse of power,” tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut Novel juga menyoroti soal surat perintah penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang ditandatangani Firli Bahuri. Menurut Novel, seharusnya yang menandatangani surat tersebut adalah penyidik bukan pimpinan KPK. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.

“Seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan UU KPK yang baru ini pimpinan bukan lagi penyidik mestinya dia (Firli Bahuri) tidak bisa menandatangani,” ujar Novel.

Kemudian, kata Novel, ada jeda waktu yang lama antara terbitnya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) di Kementan dengan keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat