PIKIRAN RAKYAT - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan masyarakat tidak perlu perlu meramal-ramal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) batasan usia minimal capres dan cawapres.
MK akan melakukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Yang ini enggak usah meramal-ramallah, tetapi berharap yang terbaik bagi negara ini," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Seorang Pekerja Tewas dalam Insiden Kebakaran Pabrik Tisu di Mojokerto, Korban Sesak Napas
Dia mengajak masyarakat menunggu saja putusan MK dan tidak banyak berprasangka. Mahfud mengatakan bahwa Senin tidak kurang dari 4 hari sejak Kamis ini sehingga lebih baik menunggu saja para hakim MK membacakan keputusannya.
"Ya, kita tunggu saja putusannya. 'Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja, ya, putusan MK itu. 'Kan pada hari Senin," ujarnya.
Putusan uji materi di MK itu, kata Mahfud, pasti akan langsung ditindaklanjuti oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
"Empat hari itu lalu apa pun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik. Kita tunggu Senin saja, enggak usah buru-buru. Enggak usah banyak prasangka juga kepada MK," ujarnya.