kievskiy.org

Menanti Ketok Palu MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Perkara gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin hari ini, 16 Oktober 2023.

PSI dalam gugatannya meminta MK mengubah batas usia capres dan cawapres, dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun. Aturan terkait batas usia tersebut tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara itu pun dianggap politis oleh sejumlah pihak. Pasalnya, PSI disebut berniat mengusung Gibran Rakabuming sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Putra sulung Presiden Jokowi itu kini diketahui berusia 36 tahun.

Baca Juga: Menimbang Asas Kepatutan: Implikasi Keputusan MK Terkait Batasan Usia Capres

Terkait putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid mengungkap adanya beberapa kemungkinan.

"Jika kita mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara a quo selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan," kata Fahri dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 16 Oktober 2023.

Menurut Fahri, kemungkinan pertama adalah MK menurunkan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Mahfud MD: Tak Usah Ramal Putusan MK soal Batas Usia Capres/Cawapres

Adapun kemungkinan kedua, MK tetap mempertahankan batas usia 40 tahun. Namun dengan adanya tambahan syarat khusus. Misal, pernah menjabat atau menjadi kepala daerah dengan segala konsekuensi konstitusionalnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat