kievskiy.org

Menimbang Asas Kepatutan: Implikasi Keputusan MK Terkait Batasan Usia Capres

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan gugatan publik yang akan disampaikan Senin mendatang mendapat perhatian luar biasa. Rasa penasaran publik yang demikian besar dapat kita pahami karena keputusan yang ditunggu itu berkaitan dengan masalah kenegaraan.

Persoalan yang digugat tersebut sebenarnya merupakan materi yang sederhana, yakni berkaitan dengan batasan usia calon presiden/calon wakil presiden yang tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 169 huruf q. Di situ dicantumkan, batas usia capres/cawapres paling rendah adalah 40 tahun. Tidak ada ketentuan batasan usia maksimal.

Terhadap ketentuan tersebut ada belasan gugatan yang disampaikan kepada MK. Para penggugat merupakan perorangan, partai politik serta pejabat daerah.

Materi gugatan terbagi menjadi dua bagian. Ada yang menggugat usia minimal capres/cawapres, ada pula yang menggugat agar undang-undang mencantumkan usia maksimal. Terhadap ketentuan usia paling muda 40 tahun penggugat menuntut agar diturunkan. Cukup bervariasi, ada yang menuntut menjadi 35 tahun, ada yang 30 tahun bahkan ada pula yang menuntut 21 tahun. Sementara tuntutan terhadap usia paling tua, ada yang menuntut 65 tahun ada pula yang 70 tahun.

Baca Juga: Alasan Kaesang Pangarep Sering Pakai Kaos Bergambar Wajah Prabowo Subianto: Ngefans

Mengapa kemungkinan keputusan MK terhadap gugatan tersebut mendapat perhatian besar karena sasarannya mudah ditebak. Gugatan yang menuntut batasan usia diturunkan sasarannya adalah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo yang saat ini sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo. Sementara gugatan yang menuntut agar usia maksimal dicantumkan dalam undang-undang, sasarannya mengarah ke Prabowo Subianto.

Gibran saat ini umurnya belum genap 40 tahun. Tapi, cukup nyaring aspirasi yang mengharap dia dicalonkan sebagai wapres dalam Pemilu 2024. Agar pencalonannya tidak menabrak undang-undang, maka gugatan disampaikan agar MK mengubah batasan usia minimal tersebut.

Sementara ketentuan batasan usia paling tua jelas mengarah kepada sosok Prabowo yang akan maju sebagai capres dalam Pilpres 2024. Jika MK mengabulkan batasan usia maksimal 70 tahun, dengan sendirinya nama Prabowo tidak akan memenuhi persyaratan karena usianya sudah menginjak 71 tahun.

Baca Juga: Mempertanyakan Ulang Makna 'Sukses', Uang dan Harta Tak Pernah Membuat Hati Tenang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat