kievskiy.org

MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja, Buruh Kecewa dan Harapkan Perubahan

Ilustrasi UU Cipta Kerja.
Ilustrasi UU Cipta Kerja. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak lima gugatan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh lima pemohon dari berbagai serikat pekerja pada Senin 2 Oktober 2023.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, UU ini tetap berlaku.

Kelima gugatan tersebut pada dasarnya mempermasalahkan proses pembuatan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang dinilai cacat formil, tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, karena tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Akan tetapi, MK menilai dalil-dalil permohonan itu tidak beralasan menurut hukum. Bahkan, MK menyatakan, dapat memahami alasan kegentingan mendesak yang menjadi dasar pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Menilik Penyebab Perundungan Peserta Didik, 3 Kesalahan yang Jadi Pemicu

Gugatan ini pun berawal dari disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. UU tersebut mendapat penolakan dari berbagai kalangan, terutama buruh, karena isinya lebih menguntungkan pengusaha dan merugikan pekerja. Hingga muncullah gugatan uji formil ke MK.

MK kemudian mengeluarkan putusan Nomor 91 Tahun 2020 yang dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada 25 November 2021 bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Beleid yang mengubah banyak undang-undang dalam sekali waktu atau disebut omnibus law itu disebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perbaikan diperkenankan dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Selama tenggang waktu itu, UU Cipta Kerja dinyatakan masih tetap berlaku.

Buruh Kecewa

Akan tetapi, yang membuat buruh kecewa, UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK itu malah disiasati pemerintah dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan alasan kegentingan memaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat