PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran Partai Politik Koalisi Perubahan untuk pasangan Anies Baswesan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Surat tersebut diterima pada Sabtu 14 Oktober 2023.
Partai Politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan mereka di antaranya Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Pada hari Sabtu sore, kaki telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya," kata Komisioner KPU RI, Idham Holik saat konferensi pers di ruang media center KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.
Idham menyebutkan, kedua pasangan Anies dan Cak Imin akan mendaftarkan sebagai Capres-Cawapres pada hari pertama yakni tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 8.00 WIB pagi.
Baca Juga: Mahfud MD: Apapun Keputusan MK Itu Mengikat
"Ada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 8 pagi sampai dengan selesai," ujarnya.
Cak Imin membenarkan kabar pendaftaran pencapresan
Bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan, Cak Imin sempat membenarkan kabar pendaftaran pencapresan pada hari pertama.
Hal itu disampaikan ketika pemeriksaan Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Baca Juga: Isu Pencopotan Sekda Karawang Makin Santer, Acep Jamhuri Tanggapi dengan Santai