kievskiy.org

TPN Ganjar Kecewa MK Kabulkan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah, Fungsi Negative Legislator Tak Berjalan

Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Chico Hakim dan Tama S. Langkun dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Chico Hakim dan Tama S. Langkun dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023. /ANTARA/Mario Sofia Nasution

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) menilai MK melampaui kewenangannya karena mengabulkan syarat capres dan cawapres pernah jadi kepala daerah.

Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Chico Hakim mengatakan, ketika MK mengambil materi muatan baru dalam UU Pemilu, maka mereka telah melampaui kewenangan. Sebab, sebelum undang-undang tersebut direvisi, siapa pun yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

"Kami merasa MK hanya berhak memeriksa aturan bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ketika MK mengambil muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang diuji, Itu di luar kewenangan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Megawati Tegaskan Penunjukan Bacawapres Ganjar Pranowo Bukan untuk Kepentingan Keluarga

Putusan MK memang sudah final dan mengikat, tetapi menurutnya apa yang diputuskan oleh mahkamah tidak otomatis menjadi hukum.

"Penambahan materi undang-undang atau revisi kewenangan ada pada pemerintah dan DPR RI," ujarnya.

Chico mengingatkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat mengubah peraturan dengan materi yang menambah ketentuan baru pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum direvisi maka siapa pun yang dimaksud berumur 40 tahun atau pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak dapat mendaftarkan diri ke KPU," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat