kievskiy.org

Gibran Rakabuming Maju Jadi Cawapres? Jokowi: Jangan Saya yang Berkomentar

Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Rachman

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin bersuara soal dikabulkannya gugatan atas syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan gugatan perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Atas putusan itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun kini bisa maju sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman menjadi kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Usai MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres, TPN Ganjar: Dukungan Jokowi akan Berubah

"Silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Jokowi enggan menanggapi lantaran tak ingin dianggap mencampuri kewenangan yudikatif. Maka dari itu, dia pun mempersilakan pakar hukum untuk turut menilai putusan tersebut.

"Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya campuri kewenangan yudikatif," ujarnya.

Baca Juga: KPU Tak Siapkan Rencana jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan Dikabulkan

MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Surakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat