kievskiy.org

Putusan MK Jauh dari Batas Nalar, Saldi Isra: Aneh yang Luar Biasa

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri). /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan syarat calon wakil presiden dan calon wakil presiden bisa dari kepala daerah meski belum 40 tahun. Putusan ini pun menuai sejumlah respons bahkan dari tubuh MK itu sendiri.

Wakil MK Saldi Isra, yang menjadi salah satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion dalam hal ini mengaku merasa rancu dengan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, putusan itu aneh luar biasa. Saldi mengatakan putusan perkara tersebut jauh dari batas penalaran wajar. MK seakan berubah pendirian dalam sekejap.

Baca Juga: Suami Zaskia Gotik Penuhi Panggilan KPK, Sirajuddin Mahmud: Sudah Saya Sampaikan kepada Penyidik

Baca Juga: Alasan Mahasiswa Unsa Gugat MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres: Ngetes Ilmu

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran wajar," katanya di Gedung MK RI, Jakarta sebagaimana dikutip pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Dia menjelaskan bahwa MK memang tidak rigid dalam memutuskan suatu perkara. Akan tetapi, soal pengabulan gugatan perkara Nomor 90 yang diajukan mahasiswa UNSA itu terbilang sangat cepat.

Lebih lanjut, Saldi mengatakan bahwa perubahan itu bukan hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya. Akan tetapi juga tidak didasarkan pada argumentasi yang kuat.

Baca Juga: Ahmad Sahroni: Selamat Mas Gibran, Semoga Jadi Cawapres

"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan MK Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?" tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat