kievskiy.org

Hadapi Putusan MK Soal Batas Umur Capres-Cawapres, Politisi PDIP Percaya Partai akan Lebih Solid

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Politisi PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan dirinya tidak mau berandai-andai apabila Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terkait terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Saya tidak mau berandai Gibran jadi cawapres karena PDI Perjuangan telah memutuskan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden,” kata dia kepada wartawan, Senin, 16 Oktober 2023.

Namun menurut dia, kalau hal tersebut memang terjadi, PDIP sudah terbiasa menghadapi persoalan dan akan membuat partai lebih solid.

“Dukung mendukung akan membuat kehebohan di internal dan semua akan selesai dengan mekanisme yang ada di dalam partai,” kata dia.

Baca Juga: Apa Itu Binge-Watching? Kenali Bahaya dari Kebiasaan Menonton Marathon

Selain itu, dia mengaku tidak percaya adanya perubahan UU Pemilu sebagai usaha Presiden Jokowi menggolkan Gibran sebagai pendamping Prabowo.

Ia tidak percaya terkait tuduhan Presiden Jokowi menggunakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan yang membuat anaknya bisa maju dalam Pilpres 2024.

"Itu sesuatu yang tidak mungkin dilakukan Presiden Jokowi,” kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Penjualan Honda CR-V Terbaru Tembus 2.261 Unit, Varian Hybrid Terlaris

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat