kievskiy.org

Jokowi Tak Mau Berpendapat Soal Putusan MK: Nanti Bisa Salah Dimengerti, Seolah Saya Campuri Yudikatif

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Dok. BMI Setpres

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023. Menyikapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. 

"Ya, mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 17 Oktober 2023. 

Orang nomor satu di Indonesia itu pun enggan menanggapinya putusan Mahkamah Konstitusi lebih jauh. Ia tak mau memberikan pendapatnya.

Menurutnya, jika ia berpendapat, maka hal tersebut bisa disalahartikan. 

Baca Juga: Usai MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres, TPN Ganjar: Dukungan Jokowi akan Berubah

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ujarnya. 

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman. 

Permohonan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi itu adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh warga negara Indonesia (WNI), asal Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.  Ia diketahui memohon agar usia minimal untuk syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Projo Ganjar Tetap Dukung Ganjar Pranowo Meski Beda Pilihan dengan Jokowi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat