kievskiy.org

POPULER HARI INI: Internal MK Nilai Putusan Soal Bacawapres di Luar Nalar hingga Kaesang Ingin Gibran ke PSI

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri). /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon wakil presiden bisa dari kepala daerah meski belum 40 tahun tak hanya ramai diperbincangkan oleh pihak eksternal, melainkan internal MK sendiri.

Wakil MK Saldi Isra mengaku dirinya adalah salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda terkait putusan MK dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Hematnya, putusan itu aneh luar biasa bahkan perubahannya jauh dari batas nalar wajar.

Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan Pikiran-Rakyat.com Rabu, 18 Oktober 2023. Berikut kami ulas selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Eks Wakil KPK Tak Ragu Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Eks Mentan Berperkara Sejak 2021

1. Putusan MK Jauh dari Batas Nalar, Saldi Isra: Aneh yang Luar Biasa

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan syarat calon wakil presiden dan calon wakil presiden bisa dari kepala daerah meski belum 40 tahun. Putusan ini pun menuai sejumlah respons bahkan dari tubuh MK itu sendiri.

Wakil MK Saldi Isra, yang menjadi salah satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion dalam hal ini mengaku merasa rancu dengan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, putusan itu aneh luar biasa. Saldi mengatakan putusan perkara tersebut jauh dari batas penalaran wajar. MK seakan berubah pendirian dalam sekejap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat