kievskiy.org

Beredar Surat PN Jaksel Buat Erick Thohir Daftar Cawapres, Fix Dampingi Prabowo Subianto?

Beredar SK yang dikeluarkan PN Jaksel untuk Erick Thohir.
Beredar SK yang dikeluarkan PN Jaksel untuk Erick Thohir. /Media Sosial

PIKIRAN RAKYAT - Surat Keterangan (SK) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk Erick Thohir beredar di media sosial. Surat itu pun menjadi isu yang ramai diperbincangkan, karena diduga menjadi sinyal kuat Menteri BUMN tersebut bakal menjadi calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.

Dalam foto yang beredar, terlihat surat tersebut merupakan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dengan Nomor: W10.U3/3.200/Sktr/Hkm/2023. Surat tersebut dikeluarkan oleh PN Jaksel untuk Erick Thohir.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan registrasi induk pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang/tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar SK tersebut.

Baca Juga: Pemeriksaan Firli Bahuri Dijadwalkan Pukul 14.00, Polisi Masih Tunggu Konfirmasi Kehadirannya

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," katanya menambahkan.

SK untuk Erick Thohir itu ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 16 Oktober 2023 Atas Nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, ditandangani oleh Wakil Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Pernyataan PN Jaksel

Humas PN Jaksel, Djumyanto mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: W10.U3/3200/SKtr/Hkm/2023 atas nama Erich Thohir.

“Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana,” ucapnya.

Hakim anggota dalam kasus "Duren Tiga" itu menjelaskan, SK tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh pengadilan yang menjelaskan bahwa pemohon tidak pernah dijatuhi pidana. Surat keterangan itu juga sudah dikeluarkan PN Jaksel untuk pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat