kievskiy.org

Waria di Bekasi Sekap dan Aniaya Korban Kecelakaan hingga Tewas, Mengaku Ingat Mantan 'Tamu' Masa Lalu

Ilustrasi korban.
Ilustrasi korban. / Freepik/bedneyimages

PIKIRAN RAKYAT - Seorang waria di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyekap dan menganiaya korban kecelakaan hingga yang bersangkutan tewas.

Pelaku berinisial KP (34) alias Ayu Lestari disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan berat dan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"(Ayu Lestari) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun, Ipda Putu Agum Guntara pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Saat ini Ayu ditahan di Mapolsek Tambun untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: RSPAD Libatkan 50 Dokter Spesialis Periksa Bacapres dan Bacawapres untuk Pilpres 2024 

"Sudah ditahan," katanya.

Kronologi Penyekapan

Korban berinisial AK kabarnya sempat alami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 18 Oktober 2023.

Malam itu, Ayu yang ada di lokasi kejadian membawa korban menggunakan kendaraan umum dengan dalih ingin menyelamatkan AK.

Akan tetapi alih-alih membawanya ke rumah sakit, Ayu justru menurunkannya di warung kosong.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat