kievskiy.org

Prabowo Subianto Bersyukur MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Akan Daftar ke KPU Pada Rabu 25 Oktober
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Akan Daftar ke KPU Pada Rabu 25 Oktober /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Bacalon presiden (capres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mempermasalahkan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

"Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai," kata Prabowo dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada hari Senin.

Prabowo juga menyatakan rasa keterkejutannya terkait gugatan uji materi terhadap UU Pemilu yang mencakup aspek usia capres dan cawapres, baik yang dianggap terlalu muda maupun terlalu tua.

"Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (Bagaimana), ya, kan?" tambah Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan pentingnya membiarkan demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan memungkinkan rakyat untuk memilih pemimpin yang dianggap terbaik.

Baca Juga: Usai Diumumkan sebagai Bacawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Diundang Rapimnas Gerindra Hari Ini

MK memutuskan untuk menolak gugatan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres, yang telah diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI), yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

"Hakim Ketua MK Anwar Usman menyatakan, "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, pada hari Senin.

Sehubungan dengan batas usia maksimal capres-cawapres yang ditetapkan pada 70 tahun, MK menyimpulkan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah mengalami perubahan makna sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.

"Isu pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek," kata Anwar dalam membacakan konklusi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat