PIKIRAN RAKYAT – Simak cara pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) jika Anda pindah tempat menjelang Pemilu 2024. Pastikan Anda mengikuti prosedurnya dengan baik agar bisa menggunakan hak pilih nanti.
Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2023 nanti akan memilih sejumlah calon. Di antaranya adalah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden, dan Wakil Presiden.
Berikut cara pindah TPS Pemilu 2024
Simak selengkapnya, dilansir dari laman KPU (Komisi Pemilihan Umum):
Baca Juga: Berapa Honor jadi Saksi di TPS untuk Pemilu 2024?
- Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota
- Membawa bukti pindah TPS, (misalnya jika karena tugas, Anda bisa membawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Beberapa dokumen yang wajib dibawa saat Anda mengajukan perpindahan lokasi memilih adlaah KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Anda harus melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. Anda bisa mengajukan perpindahan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Baca Juga: Pencoblosan Pemilu 2024 Digelar Bulan Apa? Berikut Jadwal dan Tahapannya